Bantu Jawab: bantu jawab ya… artikel tentang bentuk kerjasama internasional yang dilakukan antara subjek hukum….

Hei hei hei… jumpa lagi kawan-kawan di Bantu Jawab, portal informasi untuk pelajar Indonesia.

Pada artikel kali ini kita ingin membantumu yang sedang mencari jawaban atas pertanyaan: bantu jawab ya… artikel tentang bentuk kerjasama internasional yang dilakukan antara subjek hukum…., yuk kita sama-sama cari tahu pembahasannya.

Pertanyaan

bantu jawab ya…
artikel tentang bentuk kerjasama internasional yang dilakukan antara subjek hukum….
yang lengkap ya….

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: bantu jawab ya…
artikel tentang bentuk kerjasama internasional yang dilakukan antara subjek hukum….
yang lengkap ya….

Kategori soal: PKn – Hukum dan Perundang-undangan
Kelas: X
Pembahasan: 

Bentuk kerjasama internasional yang dilakukan antara subjek hukum internasional

Menurut UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.

Dalam perjanjian internasional, ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut dan juga terdapat istilah subjek dan obyek. Subjek perjanjian internasional yaitu semua subjek yang terlibat dalam hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Obyek hukum internasional yaitu semua kepentingan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat internasional seperti kepentingan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Jadi gimana? Apa tulisan barusan dapat membantumu?

Atau kamu malah memiliki jawaban yang berbeda?

By bye…

Baca Juga  Bantu Jawab: Apakah pungsi dari senam dari senam lantai

Leave a Comment