Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam UUD tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan dengan… || Bantu Jawab

Hi kawan… Seneng banget, kita dapat berjumpa lagi di Bantu Jawab… Portal informasi untuk menjawab pertanyaan siswa….

Pada kesempatan kali ini kita ingin membantu bagi kalian yang mencari jawaban dari pertanyaan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam UUD tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan dengan… Yuk, sama-sama kita perhatikan jawabannya:

Pertanyaan

Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam UUD tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan dengan jelas bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Selain bentuk negara kesatuan seperti yang dianut bangsa Indonesia, dunia juga mengenal bentuk Negara lainnya antara lain yaitu negara federasi dan negara konfederasi. Dalam riwayat hidupnya, Bangsa Indonesia juga pernah mengambil bentuk negara berupa Federasi dan dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie. Bentuk negara ini tidak berlangsung lama di Indonesia sebab memang tidak cocok untuk kondisi bangsa dengan latar belakang yang beragam.
Pernyataan tersebut sesuai dengan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yaitu
A. memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan negara
B. ketentuan diadakannya UUD Negara
C. mengatur tentang bentuk Negara
D. dasar filsafat Negara​

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam UUD tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan dengan jelas bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Selain bentuk negara kesatuan seperti yang dianut bangsa Indonesia, dunia juga mengenal bentuk Negara lainnya antara lain yaitu negara federasi dan negara konfederasi. Dalam riwayat hidupnya, Bangsa Indonesia juga pernah mengambil bentuk negara berupa Federasi dan dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie. Bentuk negara ini tidak berlangsung lama di Indonesia sebab memang tidak cocok untuk kondisi bangsa dengan latar belakang yang beragam.
Pernyataan tersebut sesuai dengan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yaitu
A. memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan negara
B. ketentuan diadakannya UUD Negara
C. mengatur tentang bentuk Negara
D. dasar filsafat Negara​

Jawaban:

Baca Juga  megapa perkembangan teknologi yang lambat menyebabkan kelangkaan || Bantu Jawab

C.Mengatur tentang bentuk Negara

mohon maaf jika salah

Bagaimana?

Apa artikel di atas dapat membantumu?

Atau kamu malah mempunyai jawaban yang berbeda?

Semoga tulisan di atas membantumu menjawab pertanyaan seputar Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam UUD tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan dengan…

Sampai jumpa lagi…

Leave a Comment