kemukakan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI tahun 1945​ || Bantu Jawab

Hi teman-teman… Seneng banget, kita bisa berjumpa lagi di Bantu Jawab… Portal informasi untuk menjawab pertanyaan siswa….

Pada artikel kali ini kita ingin menolong bagi kalian yang mencari jawaban dari pertanyaan kemukakan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI tahun 1945​ Yuk, sama-sama kita cari tahu jawabannya:

Pertanyaan

kemukakan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI tahun 1945​

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: kemukakan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI tahun 1945​

Jawaban:

Pada UUD RI Tahun 1945, telah diberikan berbagai macam bentuk hal dan juga kewajiban yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dalam hal itu, kewajiban yang haruslah dipenuhi dan hak yang akan didapatkan adalah :

1. Pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki bunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

2. Pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang memiliki bunyi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang memiliki bunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

3. Pada Pasal 28 UUD 1945 yang memiliki bunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

4. Pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang  memiliki bunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

#CMIIW

Penjelasan:

Bagaimana?

Apa tulisan di atas dapat membantumu?

Atau kamu malah mempunyai jawaban yang berbeda?

Baca Juga  Bantu Jawab: 2. Catatlah larik-larik yang membuat perasaanmu tersentuh. 3. Jelaskan suasana, perasaan hatimu atau...

Semoga jawaban di atas membantumu menjawab pertanyaan seputar kemukakan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI tahun 1945​

Sampai jumpa lagi…

Leave a Comment