Presentasi Tentang Kerajaan lombok dan sumbawa || Bantu Jawab

Hi guys… Seneng banget, kita bisa berjumpa lagi di Bantu Jawab… Portal informasi untuk menjawab pertanyaan siswa….

Pada tulisan ini kita ingin membantu bagi kalian yang mencari jawaban dari pertanyaan Presentasi Tentang Kerajaan lombok dan sumbawa Yuk, sama-sama kita perhatikan jawabannya:

Pertanyaan

Presentasi Tentang Kerajaan lombok dan sumbawa

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Presentasi Tentang Kerajaan lombok dan sumbawa

erajaan Selaparang muncul pada dua periode yakni pada abad ke-13 dan abad ke-16. Kerajaan Selaparang pertama adalah kerajaan Hindu dan kekuasaannya berakhir dengan kedatangan ekspedisi Kerajaan Majapahit pada tahun 1357. Kerajaan Selaparang kedua adalah kerajaan Islam.
Secara selintas, urutan berdirinya kerajaan-kerajaan di daerah ini bisa dirunut sebagai berikut, dengan catatan, ini bukan satu-satunya versi yang berkembang. Pada awalnya, kerajaan yang berdiri adalah Laeq. Diperkirakan, posisinya berada di kecamatan Sambalia, Lombok Timur. Dalam perkembangannya, kemudian terjadi migrasi, masyarakat Laeq berpindah dan membangun sebuah kerajaan baru, yaitu Kerajaan Pamatan, di Aikmel, desa Sembalun sekarang. Lokasi desa ini berdekatan dengan Gunung Rinjani. Suatu ketika, Gunung Rinjani meletus, menghancurkan desa dan kerajaan yang berada di sekitarnya. Para penduduk menyebar menyelamatkan diri ke wilayah aman. Perpindahan tersebut menandai berakhirnya Kerajaan Pamatan.
Lokasi Kerajaan
Kerajaan Selaparang adalah salah satu kerajaan yang pernah ada di Pulau Lombok. Pusat kerajaan ini pada masa lampau berada di Selaparang (sering pula diucapkan dengan Seleparang), yang saat ini kurang lebih lebih berada di desa Selaparang, kecamatan Swela, Lombok Timur.

Bagaimana?

Apa artikel di atas dapat membantumu?

Atau kamu malah memiliki jawaban yang lebih lengkap?

Semoga tulisan di atas membantumu menjawab pertanyaan seputar Presentasi Tentang Kerajaan lombok dan sumbawa

Baca Juga  Bantu Jawab: menurut pendapatmu APABILA ADA SESEORANG MELANGGAR undang-undang mengenai Tipikor tersebut maka meru...

Sampai jumpa lagi…

Leave a Comment