Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" merupakan… || Bantu Jawab

Hi guys… Seneng banget, kita dapat berjumpa lagi di Bantu Jawab… Portal informasi untuk menjawab pertanyaan siswa….

Pada kesempatan kali ini kita ingin membantu bagi kalian yang mencari jawaban dari pertanyaan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” merupakan… Yuk, sama-sama kita perhatikan jawabannya:

Pertanyaan

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” merupakan isi dari . . . .

A.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2

B.
UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1

C.
UUD 1945 Pasal 28d Ayat 2

D.
UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” merupakan isi dari . . . .

A.
UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2

B.
UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1

C.
UUD 1945 Pasal 28d Ayat 2

D.
UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3

Jawaban:

A.

UUD 1945 pasal 27 ayat 2

Penjelasan:

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39

#semoga membantu

#jawaban tercedas, yaaa

Bagaimana?

Apa bahasan di atas cukup membantumu?

Atau kamu malah mempunyai jawaban yang lebih lengkap?

Semoga tulisan di atas membantumu menjawab pertanyaan seputar Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” merupakan…

Sampai jumpa lagi…

Baca Juga  Bantu Jawab: Uraikan apa hubungan penggerakan nasional dengan sumpah pemuda dan apa isi dari sumpah pemuda uraika...

Leave a Comment